PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan
Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pcrencanaan, pemanfaalan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, peman faatan, dan pengendalian pemanlaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlirrdungan dan pernberdayaan petambak garam, perencanaan, b. pciaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, kon senrasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya ikan, aci;rptasi dan mitigasi bencana lattt, serta perlindunga.n clan pernberdayaan petambak garam; c,penyusunan...
SK No 155854A
PRESIDEN
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir', dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
- pemberian bimbingan teknis dan superuisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembirraan penataan rlrang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pernanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konsen'asi sumber daya ikan, adaptasi dan mitiga.si bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pernbinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemantaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya ikan. adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungatr dan pemberdayaan petambak garam;
- peiaksanaan administrasi Direktorat Jenrieral Pengeloiaan Kelautan dan Ruang Laut; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
