PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 6
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
- SekretariatJenderal; clan Ruang b. Direktorat Je;rderal Pengelolaan Kelautan Laltt;
- Dire ktorat . . .
SK No 155852A
PRESIDEN
-4
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:
- Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jencierai Pengawasan Sumber Daya Kelautarr dan I'erikanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Penvuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan darr Perikanan;
- Staf Ahti Biclang Ekonomi, Sosial, tlan Budaya;
- Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan I{ubungan Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
