PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
merrpunyai tugas memberikan rekomendasr terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan biCang kemasyarakatan dan hubungan antar'lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhaclap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekoiogi darr sumber dai'a laut.
Bagian . . .
SK No 155864A
PRESIDEN
-t6- Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
