PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
