PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 26
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
