PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
