PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 121
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Instalasi Strategis Nasional;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.
- Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 140A dan Pasal 140B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140A
Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional.
Pasal 140B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140A, Badan Instalasi Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional;
- pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; dan
- pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.189 4
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional secara terpadu perlu menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Pertahanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.189 2
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25);
