PERPRES
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 121
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Instalasi Strategis Nasional;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.
- Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
