PERPRES
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 140A
Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional.
Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional.