TUNJANGAN KINERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan
Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7 …
Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri
Pemuda dan Olahraga sesuai dengan hasil validasi
yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi,
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya
dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi
pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemuda dan
Olahraga dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Pemuda dan Olahraga,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 234
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 110 TAHUN 2014
TANGGAL : 17 SEPTEMBER 2014
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TUNJANGAN KINERJA
No KELAS JABATAN
PER KELAS JABATAN
1 2 3
17 Rp. 19.360.000,00
16 Rp. 14.131.000,00
15 Rp. 10.315.000,00
14 Rp. 7.529.000,00
13 Rp. 6.023.000,00
12 Rp. 4.819.000,00
11 Rp. 3.855.000,00
10 Rp. 3.352.000,00
9 Rp. 2.915.000,00
8 Rp. 2.535.000,00
7 Rp. 2.304.000,00
6 Rp. 2.095.000,00
5 Rp. 1.904.000,00
4 Rp. 1.814.000,00
3 Rp. 1.727.000,00
2 Rp. 1.645.000,00
1 Rp. 1.563.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi
di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan …
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 189);
