PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan
Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
