PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3 …
