Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri
Pemuda dan Olahraga sesuai dengan hasil validasi
yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
