PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi,
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya
dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi
pada jenjangnya.
