PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemuda dan
Olahraga dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
