PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Pemuda dan Olahraga,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.
