PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.