PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.103 6
Bagian Kelima Deputi Bidang Perlindungan Anak
