TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian. . .
SK No 21 1590 A
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai
SK No 211635 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8
- Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9 .
SK No 211636 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 13. . .
SK No 211637 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I8 Nomor 176) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 20L8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 176)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211638 A
tl-ll-t]_{Il
LIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 102
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djarnan
SK No 211585 A
REPUBLIK INOONESIA
I.,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERTAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
I t7 Rp33.240.0OO,00 2 16 Rp27.577.500,00 3 15 Rp19.280.0O0,00 4 t4 Rp 17.O64.0O0,00 5 13 Rp10.936.000,00 6 L2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.600,00 8 10 RpS.979.2OO,00 9 9 RpS.079.200,00
- 8 Rp4.595.150,O0
- 7 Rp3.915.950,00 Rp3.51O.40O,OO t2 6 _
- 5 Rp3.134.250,00
- 4 Rp2.985.000,00
- 3 Rp2.898.000,00
- 2 Rp2.708.250,00
- 1 Rp2.531.250,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan
Djaman
SK No 21 1584 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan pemberdayaan reformasi birokrasi, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 201S tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perattrran Presiden Nomor 89 Tahun 20lB tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 20LS tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkenrbangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 68971; 3.Peraturan...
SK No 211575 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 202O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perr.rbahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 202O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 15);
