PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai
SK No 211635 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
