PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
- Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9 .
SK No 211636 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
