PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
