PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 63
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
