PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 64
BAB 5 — WAKIL MENTERI
(1) Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(a) wakil
SK No 015240 A
PRESIDEN
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
