PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 20
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Paragraf6...
SK No 015410 A
PRESIDEN
Paragraf 6 Unsur Pendukung
