PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
