PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri
Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
