PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -17-
diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
