Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019,
susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai
tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang
penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara
