PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
