KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memberikan dukungan,
pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -3-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain
yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang
Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi
yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya
keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -4-
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -5-
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan sistem informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -6-
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
dan Energi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan
maritim dan energi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber
daya maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -8-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur dan transportasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang infrastruktur dan transportasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan
Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan
lingkungan dan kehutanan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -10-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -11-
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi
dan pertambangan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang investasi dan pertambangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -12-
Bagian Kesembilan
Inspektorat
Pasal 27
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 28
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 30
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -13-
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 31
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 32
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Pasal 33
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -14-
Pasal 34
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar
Kementerian/Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Pasal 35
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/
Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -15-
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/
atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 36
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri,
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -16-
maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
Pasal 38
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 41
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -17-
Pasal 42
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 43
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural Eselon II ke bawah.
Pasal 44
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan
desentralistik, dan peran pemerintah.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -18-
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini
mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 48
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -19-
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
