PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
