PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -18-
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
