PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan
desentralistik, dan peran pemerintah.
