PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural Eselon II ke bawah.
