PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 42
BAB 4 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
