PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur dan transportasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang infrastruktur dan transportasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
