PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.
