PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.
