PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi dipimpin oleh Deputi.
