PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber
daya maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -8-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
