PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memberikan dukungan,
pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
