Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -3-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain
yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang
Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi
yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya
keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
