TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -4-
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -5-
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja eselon I tertinggi di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -6-
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -7-
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 113
Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -8-
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, perlu mengganti Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -3-
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 265);
