PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 113
Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -8-
