PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
