PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik masing-masing maupun bersama-sama.
