PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
