Pasal 8
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
