PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja eselon I tertinggi di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April
www.peraturan.go.id
2020, No.15 -6-
